Anak Kecil Dilempar Alat Kontrasepsi Bekas hingga Wanita Seksi Hotel Cynthiara Alona di Mata Warga

Hotel Alona milik Cynthiara Alona rupanya di pandang negatif oleh warga sekitar. Seperti diketahui Hotel Alona menjadi perbincangan lantaran digrebek polisi, disebut telah menjadi prostitusi online, Selasa (16/3/2021) dini hari. Hotel tersebut terletak di tengah pemukiman warga, yakni di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Warga pun rupanya telah lama mengatakan keluhan terkait aktifitas Hotel Alona. Ketua RT 04/01 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Sentanu menyebut warga mengeluh seringkali melihat wanita berpakaian seksi masuk hotel bersama pria. Dikutip dari , Sentanu mengaku hal tersebut membuat resah warga.

"Warga resah dengan keberadaan hotel yang dijadikan tempat prostitusi itu mas," ujar Sentanu. Sentanu pun mengatakan pihak pemilik hotel tidak pernah meminta perizinan lingkungan hingga ditandatangani warga sekitar soal aktifitas hotel. Tak hanya itu menurut warga lokasi Hotel Alona memiliki julukan limbah kondom (alat kontrasepsi).

Karena, lanjut Sentanu, warga sering lihat banyak alat kontrasepsi bekas di sekitar hotel. "Dari dulu sudah ada (limbah kondom), cuma sekarang setelah ditingkatkan menjadi hotel, itu menjadi bukan WC umum, tapi berserakan dimana mana (kondomnya)," ungkap Sentanu. Parahnya bukan saja orang dewasa yang menemukan kondom bekas, namun juga anak anak yang bermain di sekitaran.

Bahkan saat anak anak warga sekitar yang sedang bermain pernah kejatuhan kondom bekas. Sentanu mengatakan kondom tersebut diduga dilempar seseorang hingga mengenai kepala. "Kadang kadang anak kecil main juga engga sadar ada yang melempar kondom dari atas hotel dan mengenai kepala," ujarnya.

Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online di hotel milik artis Cynthiara Alona yang melibatkan korban anak di bawah umur. Atas kasus itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan prostitusi online. Sementara itu korban prostitusi online di bawah umur dieksploitasi secara seksual dengan tarif ratusan ribu hingga Rp 1 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan korban tersebut dijual kepada pria hidung belang oleh muncikari melalui media sosial. Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (19/3/2021). "Tarifnya yang dia terima melalui WhatsApp atau MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," kata Kombes Yusri.

Dari tarif tersebut, Kombes Yusri menyebut bahwa korban hanya mendapat sisanya setelah dibagi bagi sesuai kesepakatan. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *