Hingga Nikita Mirzani Prita Mulyasari Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah Undang Ravio Patra

Tim Kajian Undang undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan hari ini kembali menghadirkan kalangan pelapor dan terlapor terkait UU ITE hari ini Selasa (2/3/2021). Para narasumber yang pernah berpengalaman dengan UU ITE tersebut diundang untuk didengarkan masukan dan pendapatnya. Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan dari antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi.

Sementara itu dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid. "Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid," kata Sugeng dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (2/3/2021). Sugeng mengatakan, pada sesi sebelumnya di hari Selasa, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual ini banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.

“Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, diantaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” kata Sugeng. Sebelumnya, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para nasumber baik terlapor maupun pelapor, diantaranya Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando. Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok aktivis, masyarakat sipil, atau praktisi.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *