Kemenaker Masih Siapkan Aturan Soal THR 2021 Bisa Dicicil atau Tidak

– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan aturan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) di tahun 2021 ini. Karena sebelumnya, Kemenaker memperbolehkan perusahaan untuk mencicil pembayaran THR saat pandemi Covid 19 merebak. Menaker Ida Fauziyah sempat membahas masalah THR saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

“Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid 19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Ida dalam rapat yang disiarkan secara virtual itu. Poin THR Keagamaan 2021 masuk dalam perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid 19 oleh Kemenaker. Sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut seperti apa aturan tersebut.

Kemnaker menyatakan pada intinya pihaknya masih menyiapkan aturan THR baru yang merupakan amanat dari undang undang Cipta kerja tersebut. Pemberian THR disebutkan dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Ida mengatakan penyusunan rancangan peraturan menteri yang diamanatkan oleh PP No 36 tahun 2021 masih terus dilakukan.

Soal pengupahan, Ida juga mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, termasuk BPS untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum. “Saya kira bicara tentang pengupahan butuh waktu yang lebih luas,” kata Ida.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *